Ringkasan & Download PermenpanRB No 6 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN

0
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ

Alhamdulillah ada kabar baik pengadaan ASN 2024.
=====================
Insha Alloh kami membuka bimbingan seleksi ASN, Alhamdulillah sudah banyak alumni kami
klik👉 testimoni
kapan bukanya?
Insha Alloh menunggu jadwal final pemerintah, silahkan bergabung di grup WA di bawah ini

GRUP DISKUSI CASN 2024
PPPK Guru PAI
PPPK Guru Kemendikbud (Guru Kelas dll)
=====================
Berikut adalah ringkasan dari Pasal 23 hingga Pasal 54 dalam PermenPANRB No. 6 Tahun 2024:

Pasal 23

Persyaratan Umum Pelamar ASN
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum yang meliputi:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak pernah dipidana penjara
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau anggota TNI/Polri
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika

Pasal 24

Pelamar harus memenuhi tambahan ketentuan seperti:
  1. Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi
  2. Tidak sedang dalam proses pengusulan nomor induk pegawai
  3. Memiliki pengalaman terkait bidang tugas yang dilamar untuk PPPK
  4. Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun
  5. Ketentuan pengalaman ditetapkan oleh Menteri

Pasal 25

  • Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN.
  • Dapat dikecualikan untuk pengadaan ASN tingkat instansi.
  • Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama.
  • Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis Jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
  • Pelamar yang melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, atau jenis Jabatan, atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda akan dianggap gugur.

Pasal 26-50

Tahapan Seleksi
Seleksi terdiri dari tiga tahap untuk pengadaan PNS:
  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi untuk pengadaan PPPK terdiri dari dua tahap:
  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi
Hasil seleksi kompetensi tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi.
Pengolahan hasil nilai akhir disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh PPK.

Pasal 51

Pengumuman Hasil Seleksi
  • Hasil seleksi diumumkan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai.
  • Panselnas dapat membatalkan hasil seleksi jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman.

Pasal 52-54

Proses Sanggahan dan Pembatalan Kelulusan

  • Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN.
  • Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan.
  • PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang mengundurkan diri, tidak memenuhi persyaratan, atau meninggal dunia.
  • PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas dengan melampirkan surat keterangan terkait.

sumber:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/PERMEN/jenis/1849?PERATURAN%20MENTERI

┈••✦☪︎✦••┈🕋┈••✦☪︎✦••┈



Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
To Top